Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan mengenai dugaan praktik jual beli trotoar untuk pedagang kaki lima yang dikaitkan dengan aparat kelurahan, berikut kami sampaikan hak jawab. Selasa (9/12/25)
terobosberita - Kelurahan Bahagia Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kelurahan Bahagia dengan tegas menolak dan membantah seluruh tuduhan terkait adanya praktik jual beli trotoar atau bentuk pungutan ilegal lainnya kepada pedagang kaki lima. Tidak pernah ada kebijakan, instruksi, ataupun tindakan dari pihak kelurahan yang mengarah pada praktik demikian. Selasa (9/12)
Komitmen Lurah Bahagia terhadap penataan di wilayah tersebut secara tertib dan sesuai aturan, Lurah Bahagia menegaskan bahwa seluruh upaya penataan pedagang kaki lima dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, berkoordinasi dengan kecamatan serta dinas terkait dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bekasi, dan tidak pernah melibatkan transaksi atau pungutan liar.
Sikap Lurah Bahagia atas pemberitaan tersebut
Lurah Bahagia menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Untuk itu, Lurah Bahagia, mengapresiasi peran media dalam fungsi kontrol sosial.
Langkah korektif, sebagai bentuk transparansi, Lurah Bahagia telah memerintahkan dilakukan pengecekan internal terhadap jajaran kelurahan.
Ajakan untuk menjaga ketertiban dan ruang publik
Pemerintah Kelurahan Bahagia tetap berkomitmen menjaga fungsi trotoar sebagai ruang publik dan area pedestrian. Penataan PKL akan terus dilakukan dengan pendekatan humanis, tanpa praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum. (Fjr)





