"Butuhnya pemikiran yang cerdas untuk memahami bahwa korupsi adalah kejahatan," kata Rochmat. "Oknum pejabat yang melakukan korupsi memiliki tingkat kecerdasan yang tinggi, tapi tidak memiliki integritas dan moral yang kuat."
terobosberita - KOTA BEKASI JAWA BARAT. Penggiat pemberantasan korupsi dan gratifikasi menyoroti fenomena ironis di mana oknum pejabat yang terdidik dan berkuasa justru terlibat dalam tindak pidana korupsi. Mereka menggunakan kecerdasan dan kekuasaan untuk menyalahgunakan uang negara dan menerima gratifikasi atau suap.
"Korupsi adalah paradoks kecerdasan dan kekuasaan," kata seorang penggiat pemberantasan korupsi. "Oknum pejabat yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, malah menggunakan kekuasaan mereka untuk kepentingan pribadi." Selasa, (17/2)
Gratifikasi atau suap menjadi modus operandi bagi oknum pejabat untuk memperlancar urusan dan mencapai tujuan, meskipun itu berarti melanggar hukum dan etika serta sumpah. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya tentang kurangnya pendidikan atau kesadaran, tetapi juga tentang keserakahan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memberantas korupsi dan transparansi yang nyata, serta akuntabilitas dalam pemerintahan. Hanya dengan demikian, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih adil dan sejahtera.
Rochmatillah, penggiat pemberantasan korupsi dari Kota Bekasi, menyoroti fenomena korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat yang memiliki pendidikan kesarjanaan dan memiliki kekayaan. "Hati nurani dan kecerdasan seharusnya menjadi penghalang bagi mereka untuk melakukan korupsi dan gratifikasi, tapi nyatanya tidak," katanya.
Menurut Rochmat, oknum pejabat yang melakukan korupsi biasanya memiliki gaya hidup yang mewah dan tidak sederhana. Mereka tidak hanya memiliki kekayaan, tapi juga kekuasaan yang dapat digunakan untuk menyalahgunakan uang negara.
"Butuhnya pemikiran yang cerdas untuk memahami bahwa korupsi adalah kejahatan," kata Rochmat. "Oknum pejabat yang melakukan korupsi memiliki tingkat kecerdasan yang tinggi, tapi tidak memiliki integritas dan moral yang kuat."
Rochmat juga menyoroti kasus-kasus korupsi yang melibatkan suap atau gratifikasi, yang dapat mencapai ratusan juta dan puluhan miliar rupiah. "Ini menunjukkan bahwa korupsi dan gratifikasi tidak hanya tentang kurangnya pendidikan atau kesadaran, tapi juga tentang keserakahan dan penyalahgunaan kekuasaan," katanya. (Red)





