Notification

×

Iklan

Iklan

Pejabat Bisa Dipidana, Abaikan Jalan Rusak Bagi Pengguna Jalan

Jumat, 20 Februari 2026 | Februari 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-20T16:28:16Z


. "Pejabat pemerintah bisa dipidana dengan sanksi pidana 5 tahun penjara jika tidak segera memperbaiki jalan rusak," Ungkapnya. Jumat sore di billangan komplek Galaksi kota Bekasi. (20/2) 

terobosberita - BEKASI JAWA BARAT. Rochmatillah, pemerhati Birokrasi. Menyoroti kondisi jalan rusak di Bekasi dan Provinsi Jawa Barat yang dapat membahayakan pengguna jalan. Menurutnya, pejabat yang membidangi sektor infrastruktur jalan dapat dipidana jika tidak segera memperbaiki jalan rusak.

"Jalan rusak yang berlubang dapat menjadi jalur maut dan membahayakan pengguna jalan. Padahal, pengguna jalan telah membayar pajak kendaraan dan pajak lainnya," kata Rochmatillah di bilangan Komplek Galaksi, Bekasi, Jumat (20/2).

Rochmatillah menekankan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum dan harus diutamakan. Ia meminta pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk segera memperbaiki jalan rusak dan menambal lubang-lubang di jalan.

"Jika tidak, pejabat pemerintah dapat dipidana karena lalai dalam menyediakan jalan yang aman bagi pengguna jalan," katanya.

Rochmatillah juga mengingatkan bahwa polisi dapat melakukan penyidikan terhadap kecelakaan, seperti laka jalan rusak telah menghilangkan nyawa orang, jalan rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan. "Pejabat pemerintah bisa dipidana dengan sanksi pidana 5 tahun penjara jika tidak segera memperbaiki jalan rusak," tambahnya.

Ia meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan untuk memperbaiki jalan rusak dan menambal lubang-lubang di jalan agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan. (Red) 

×
Berita Terbaru Update