terobosberita - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Sumatera Utara. Sebanyak 7 orang pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara resmi ditahan sebagai tersangka korupsi proyek jalan tahun 2023-2025.
Penahanan dilakukan Rabu, 22 Oktober 2026. Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Prov. Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut pada 26 Juni 2025 lalu.
Ketujuh tersangka tersebut adalah:
SCH - Kepala BBPJN Sumut (Sept 2024 - 28 Juni 2025), RP - Kasatker Wilayah I, FS - PPK 1.1, HH - PPK 1.2, TRP - Kepala Satker PJN Wilayah II, MM - PPK 2.2, dan MP - PPK 1.4.
Mereka ditahan 20 hari pertama, 22 Oktober s.d 10 November 2026 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Modus Fee Berjenjang 4%
KPK mengungkap modus kotor ini. Penyedia pemenang proyek diduga wajib setor komitmen fee yang dibagi sesuai jabatan:
Kepala Balai 4%, PPK 1-1,5%, Bendahara hingga Pokja 0,5% masing-masing.
Fee disetor tunai dan transfer. Jika tidak setor, penyedia di-blacklist tidak dapat proyek lagi di BBPJN Sumut.
Paling Besar Rp 3,49 Miliar
Rincian uang yang diterima tersangka:
SCH Rp 300 juta, RP Rp 450 juta, FS Rp 290 juta, HH Rp 270 juta, TRP Rp 3,49 miliar, MM Rp 1,25 miliar, dan MHT Rp 550 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a / 12 huruf b / Pasal 12B UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 606 ayat 2 UU No.1/2023 KUHP Baru. (√)





