terobosberita - BEKASI. Dugaan penyalahgunaan aset desa mencuat di Desa Pantai Hurip, Tanah Kas Desa (TKD) seluas 3,2 hektare yang merupakan hasil Rislah tahun 2006 diduga telah beralih menjadi sertifikat hak milik pribadi, ada sejumlah sertifikat PTSL atas nama Mustari mantan sekdes yang menjadi kepala desa terpilih periode 2026-2034
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di atas lahan TKD seluas 3,2 hektare tersebut saat ini telah terbit sejumlah sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas nama Mustari, pada rabu (21/10/26)
Fakta yang kami temukan. SHM No. 00914 - 2.575 m² a.n Mustari. SHM No. 01878 - 521 m² a.n Mustari. Padahal, Tanah Kas Desa merupakan kekayaan milik desa yang pengadaan dan pengelolaannya menggunakan keuangan negara. Sesuai aturan, TKD tidak boleh dialihkan menjadi milik pribadi tanpa prosedur yang sah.
Selain itu, aturan PTSL sendiri menegaskan bahwa objek tanah kas desa, tanah aset pemerintah, dan tanah sengketa tidak boleh disertifikatkan menjadi hak milik pribadi.
Warga berharap kasus dugaan penguasaan TKD 3,2 hektare hasil Rislah 2006 ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah Kabupaten Bekasi, mengingat nilai aset desa yang diduga beralih tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dan menyangkut hajat hidup masyarakat Desa Pantai Hurip. Pada rabu (22/10/26)
Bisa terancam Pasal Berlapis
Perbuatan menyerobot TKD menjadi sertifikat pribadi ini dapat dijerat dengan undang-undang berlapis yaitu, tindak Pidana Korupsi UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pasal 2 Ayat (1), Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 4-20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar. TKD yang dibiayai APBDes termasuk kategori keuangan negara.(fjr)





