Notification

×

Iklan

Iklan

DPC KAI Kota Bekasi Ingatkan Kemnaker: Revisi Aturan Outsourcing Jangan Picu PHK Massal

Sabtu, 18 Juli 2026 | Juli 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-18T09:58:26Z
Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H

terobosberita - KOTA BEKASI. Rencana Kementerian Ketenagakerjaan memfinalisasi revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing mendapat sorotan dari para advokat di Kota Bekasi.

Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia atau DPC KAI Kota Bekasi menilai pemangkasan jenis pekerjaan alih daya dari 6 kategori menjadi hanya 4 kategori adalah langkah progresif. Keempat sektor yang tersisa itu adalah jasa pengamanan, tenaga kebersihan, pengemudi, dan catering.

Menurut Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., pembatasan ini sejalan dengan upaya memulihkan hak-hak buruh pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Secara yuridis, niat Kemnaker untuk menutup celah multitafsir pada sektor 'layanan penunjang operasional' patut diapresiasi. Ini bentuk proteksi agar pekerjaan inti tidak terus-menerus didegradasi menjadi outsourcing," ujar Anton saat memberikan keterangan hukumnya di Bekasi, Kamis (16/7) 

Namun di balik itu, KAI Kota Bekasi mengingatkan pemerintah agar tidak tergesa-gesa. Ada potensi benturan hukum dan kerawanan sosial yang harus diantisipasi.

"Yang harus diingat, ada ratusan ribu pekerja di sektor operasional dan penunjang industri termasuk di kawasan industri Bekasi yang saat ini statusnya pekerja alih daya. Jika sektor itu dihapus secara total, bagaimana status hukum mereka besok pagi?" tegas Anton.

Desak Aturan Masa Transisi yang Ketat

Dalam telaah hukumnya, KAI Kota Bekasi mendesak pemerintah memperjelas aturan masa transisi dalam draf revisi tersebut. 

Menurut Anton, jika masa transisi 2 tahun tidak dikawal regulasi turunan yang ketat, aturan ini justru bisa memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja massal secara sepihak. Perusahaan pengguna dikhawatirkan memilih PHK daripada mengangkat pekerja alih daya menjadi karyawan tetap atau PKWTT.

"Secara praktis perubahan ini memicu kedaruratan status hukum bagi pekerja di luar 4 sektor tersebut, misalnya tenaga administrasi, IT support pihak ketiga, atau teknisi pabrik," jelasnya.

KAI mengusulkan agar dalam revisi disisipkan pasal "strict liability". Artinya, jika masa transisi habis, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja alih daya tersebut harus otomatis berubah menjadi pekerja tetap di perusahaan pengguna, bukan langsung di-PHK.

Pengawasan Harus Diperkuat

Selain itu, DPC KAI Kota Bekasi juga mendorong fungsi pengawasan ketenagakerjaan di daerah, khususnya wilayah penyangga industri seperti Kota dan Kabupaten Bekasi, diperkuat.

"Peraturan secanggih apa pun tidak akan berdampak jika penegakan sanksi administrasinya mandul di lapangan," tutup Anton.

KAI menilai kelemahan hukum ketenagakerjaan bukan pada teks aturannya, melainkan pada penegakan hukum. Sanksi tegas bagi perusahaan vendor yang memotong hak-hak normatif buruh dinilai harus dieksekusi tanpa kompromi.√



Editor : Fajar rht 

×
Berita Terbaru Update