terobosberita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Danantara Asset Management (DAM) memperkuat sinergi untuk membangun sistem pengamanan investasi negara yang lebih tangguh. Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya skala pengelolaan aset negara dan kebutuhan untuk memastikan setiap proses bisnis berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dengan Danantara di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (29/6). Dalam pertemuan tersebut, KPK memperkenalkan tiga pilar strategis pencegahan korupsi yang dirancang untuk memperkuat tata kelola Danantara dan BUMN di bawah pengelolaannya.
Kolaborasi ini dipandang strategis mengingat Danantara kini mengelola konsolidasi aset negara dalam skala besar yang mencapai lebih dari Rp15 triliun. Dengan nilai investasi yang sangat besar dan tersebar di berbagai sektor strategis, penguatan sistem pengawasan menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan dan efektivitas pengelolaan aset negara.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa pendekatan pencegahan perlu terus beradaptasi dengan perkembangan pola kejahatan korupsi yang semakin kompleks.
“Sebab, model korupsi saat ini telah bergeser dari korupsi skala kecil (petty corruption) dan korupsi skala besar (grand corruption), menjadi korupsi sistemik (state corruption),” tutur Amin.
Berangkat dari tantangan tersebut, KPK menawarkan tiga pilar strategis yang berorientasi pada pencegahan korupsi terintegrasi, penguatan mekanisme pengaduan yang independen, serta pembangunan budaya integritas yang berkelanjutan. Melalui pendekatan tersebut, KPK berupaya mengintervensi potensi risiko sejak tahap awal melalui instrumen Corruption Risk Assessment (CRA), sehingga berbagai celah penyimpangan dapat teridentifikasi dan ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Tiga pilar yang ditawarkan meliputi corruption prevention system, whistleblowing and investigative collaboration, serta integrity and anticorruption culture.
Pada pilar pertama, KPK akan mendampingi penguatan tata kelola melalui pengembangan instrumen CRA untuk memetakan area rawan korupsi, pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI), serta perancangan arsitektur Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) pada sektor-sektor kritis, termasuk pengadaan dan investasi.
Pilar kedua berfokus pada penguatan mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman dan independen melalui integrasi dengan Whistleblowing System (WBS) KPK. Selain itu, pilar ini juga mencakup asistensi teknis investigasi serta dukungan dalam pelacakan dan pemulihan aset (asset tracing and recovery) atas kerugian keuangan negara.
Sementara itu, pilar ketiga diarahkan untuk memperkuat budaya integritas di seluruh jenjang organisasi. Upaya tersebut dilakukan melalui penyusunan modul benturan kepentingan (conflict of interest) hingga pendampingan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Antikorupsi BUMN guna mencetak personel bersertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI).
“Setidaknya ada satu orang yang tersertifikasi API/PAKSI di tiap entitas bisnis lingkungan BUMN. Saat ini, sertifikasi tersebut secara resmi hanya didapat di KPK,” imbuh Amin.
CEO DAM, Dony Oskaria, menyambut baik penguatan kolaborasi tersebut sebagai bagian dari agenda transformasi tata kelola BUMN yang lebih modern dan berintegritas. Menurutnya, hasil evaluasi internal menunjukkan bahwa berbagai kerugian investasi kerap dipicu oleh pembengkakan nilai investasi (over investment) yang terjadi di sejumlah sektor strategis, mulai dari pangan, logistik, energi hingga telekomunikasi.
“Komitmen kami sejak awal adalah tidak mengulangi kesalahan tata kelola yang sama. Melalui tiga pilar strategis ini, kami akan mengambil langkah konkret mulai dari pencegahan,” tegas Dony.
Ia menambahkan, transformasi tata kelola tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan kebijakan, tetapi juga harus diimplementasikan secara konsisten di seluruh direktorat dan unit kerja. Karena itu, pendampingan dari KPK dinilai penting untuk memastikan setiap langkah perbaikan berjalan sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
“Memang sejak awal harus memperkuat pencegahannya. Kalau bisa di awal, kita kumpulkan tiap project team, lalu KPK membriefing tentang antikorupsi. Ya, semacam shock therapy,” ucapnya
Sebagai tindak lanjut, KPK dan Danantara sepakat segera menyusun rencana kerja jangka pendek, menengah, dan panjang yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi bagi implementasi tiga pilar pencegahan korupsi secara terukur dan berkelanjutan.
Kolaborasi tersebut sekaligus menandai upaya bersama untuk memastikan pengelolaan investasi dan aset negara tidak hanya berorientasi pada penciptaan nilai ekonomi, tetapi juga ditopang oleh sistem integritas yang kuat. Dengan demikian, pembangunan nasional dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan terlindungi dari risiko korupsi yang semakin kompleks.
Turut hadir dalam audiensi Direktur Monitoring, Aida Ratna Zulaiha; Direktur Gratifikasi, Arif Waluyo; Plt Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), Arend Arthur Duma; Plh Direktur LHKPN, Indira Malik; Plt. Kepala Sekretariat Pencegahan, Elih Dalilah; Plt Direktur PLPM, May Heksantara; serta Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC), Yonathan Demme Tangdilintin.
Di sisi lain, turut hadir Managing Director Risk Management Danantara, Riko Banardi; Managing Director Business 3 Danantara, Febriany Eddy; Managing Director Finance Danantara, Sahala Situmorang; Senior Director Danantara, Bhimo Aryanto; serta Senior Director Danantara, Tornanda. √





