terobosberita - BEKASI. Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi, Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H, menyampaikan Legal Opinion terkait dinamika hukum nasional yang melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pendapat hukum tersebut disampaikannya menyikapi isu dugaan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, serta kunjungan resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Kejaksaan Agung.
Dalam pengantarnya, Anton menyampaikan bahwa analisis ini dibuat berbasis hukum positif dan asas kepatutan kelembagaan.
Fakta Hukum yang Disoroti
Dalam legal opinion-nya, Anton memaparkan beberapa fakta hukum. Di antaranya adanya dugaan tindakan pembuntutan terhadap Jampidsus yang saat itu sedang memimpin penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya kunjungan resmi Kapolri ke Kejaksaan Agung yang diakhiri dengan gestur simbolis sebagai tanda soliditas antarlembaga.
Analisis Yuridis
Secara aspek etika kelembagaan, Anton menilai langkah Kapolri mendatangi Kejaksaan Agung patut secara taktis untuk meredam potensi ego sektoral.
"Secara sosiologi hukum dan psikologi massa, langkah tersebut dinilai patut demi menjaga stabilitas. Namun kepatutan tersebut perlu diimbangi dengan transparansi hukum," ujarnya.
Dari sisi hukum positif, ia menyoroti 3 poin:
1. Tugas Pokok Polri: Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, tindakan di luar tugas pokok perlu dikaji sesuai kode etik profesi Polri.
2. Perintangan Penyidikan: Jika motif penguntitan terbukti untuk mengintimidasi penyidik, maka hal tersebut dapat dikaji dalam konteks UU Tipikor.
3. Asas Persamaan di Hadapan Hukum: Pertemuan antar pimpinan lembaga tidak boleh mengesampingkan pertanggungjawaban hukum personel.
Kesimpulan Pendapat Hukum
Dalam kesimpulannya, Adv. Anton R. Widodo menyampaikan 3 poin pendapat:
1. Kunjungan Kapolri ke Kejaksaan Agung sebaiknya diletakkan sebagai komunikasi birokrasi untuk menjamin keamanan antarlembaga, bukan sebagai forum negosiasi perkara.
2. Polri perlu melakukan pemeriksaan etik dan hukum secara terbuka terhadap personel yang diduga terlibat, serta menyampaikan informasi kepada publik.
3. Kejaksaan Agung diharapkan menjaga independensinya sesuai mandat UU No. 11 Tahun 2021 dan tidak mengendurkan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Anton menegaskan bahwa pendapat hukum ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.√
Editor : Fajar Rht





