Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Metro Bekasi Kota Lakukan Sertijab 8 Pejabat Strategis, Siap Hadapi Tantangan KUHAP Baru

Senin, 31 Agustus 2026 | Agustus 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-02T13:05:08Z
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., Sekretaris DPC Kongres Indonesia/KAI Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia
____________________________________________

terobosberita - KOTA BEKASI. Jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota resmi melakukan penyegaran kepemimpinan. Sebanyak 8 pejabat strategis diserahterimakan jabatannya dalam upacara Sertijab yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, S.I.K., pada Senin (31/8)

Pergeseran jabatan mencakup posisi penting mulai dari Kasat Lantas, PS. Kasat Reskrim, Kasikum, hingga lima Kapolsek jajaran. Mutasi ini mengacu pada Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor KEP/752/VIII/2026, KEP/758/VIII/2026, dan keputusan terkait lainnya.

Penyegaran ini bertepatan dengan pemberlakuan regulasi hukum baru. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) telah berlaku efektif. Rotasi ini juga diselaraskan dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Analisis Hukum: Rotasi Harus Dibarengi Perbaikan Pelayanan

Menanggapi Sertijab tersebut, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., Sekretaris DPC Kongres Indonesia/KAI Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, memberikan analisis hukum yang sistematis.

1. Dorong Kinerja dan Modernisasi Pelayanan Publik
Menurut Anton, rotasi bukan sekadar agenda rutin. "Ini instrumen untuk mengakselerasi perbaikan mutu pelayanan publik yang bersih, profesional, dan akuntabel," ujarnya, Selasa (1/9)

Ia merujuk pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jo. UU No. 2 Tahun 2002 dan UU No. 20 Tahun 2025.
"Pejabat baru berkewajiban mewujudkan pelayanan berbasis kepastian hukum dan transparansi. Harus berdampak langsung pada responsivitas saat melayani aduan warga," tegasnya.

2. Tuntaskan Tunggakan LP dan Perkuat Praperadilan
Anton menyoroti masalah undue delay atau keterlambatan penanganan Laporan Polisi. Dalam KUHAP Baru Pasal 158, penundaan tanpa SP2HP periodik bisa diuji melalui Praperadilan sebagai bentuk penghentian penyidikan secara materiil.

"PS. Kasat Reskrim dan para Kapolsek/Kanit Reskrim baru harus segera audit perkara untuk mengurai tunggakan LP lama. Ini demi memberikan kepastian hukum dan menghindari gugatan Praperadilan," jelasnya.

3. Hentikan Larangan Advokat Bawa HP
Ia juga menyinggung praktik di beberapa unit penyidikan yang melarang advokat membawa ponsel. Menurutnya, hal itu melanggar UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 14, 17, dan 18.

"HP adalah instrumen kerja advokat untuk rujukan pasal dan mencatat resume. Melarangnya sama dengan pembatasan tidak sah yang mencederai hak tersangka mendapat bantuan hukum. Praktik ini harus dihentikan total," kata Anton.

4. Optimalisasi Penyidikan yang Presisi
Di era KUHAP Baru, penyidikan dituntut lebih terukur dan berbasis scientific crime investigation. Penyidik wajib bekerja berdasar equality before the law, tanpa tekanan.

"Harus berani menetapkan tersangka jika 2 alat bukti sah terpenuhi. Sebaliknya berani SP3 jika tidak cukup bukti. Itu demi kepastian dan keadilan," ujarnya.

5. Berantas Pungli SIM, Wujudkan Pelayanan Humanis
Terakhir, Anton menekankan tugas Kasat Lantas baru. Sektor SIM adalah etalase Polri di mata publik.
"Wajib memberantas pungli dan percaloan. Gunakan pembayaran non-tunai sesuai PNBP. Petugas harus ramah, transparan, dan humanis untuk memulihkan public trust terhadap Polri di Kota Bekasi," pungkasnya.

Dengan penyegaran ini, diharapkan Polres Metro Bekasi Kota semakin siap menjalankan tugas penegakan hukum yang lebih profesional di bawah payung KUHAP Baru.

Penulis : ARW
Editor: fjr

×
Berita Terbaru Update