Notification

×

Iklan

Iklan

Usai Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Tengah Malam

Selasa, 21 Juli 2026 | Juli 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-21T10:19:43Z
Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi, Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H. memberikan telaah hukum terkait kasus ini.


terobosberita - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan. Kali ini sasarannya adalah kepala daerah. 

Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, ditangkap tim KPK pada Senin (20/7) 

Bupati dengan inisial LAZ itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin malam sekitar pukul 21.59 WIB. Ia mengenakan kemeja biru, topi, dan masker. Saat digiring penyidik, LAZ memilih bungkam dan tidak memberikan komentar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya OTT tersebut. Operasi ini diduga terkait penyerahan uang suap atau "commitment fee" untuk sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

19 Orang Diamankan, Uang Ratusan Juta Disita

Dalam operasi ini, KPK mengamankan total 19 orang. Sebanyak 7 orang di antaranya, termasuk Bupati LAZ, dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain mengamankan orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen proyek. 

Tim penyidik langsung menyegel 3 ruang kerja di Pemkab Lombok Barat: 
1.  Ruang kerja Bupati Lombok Barat
2.  Ruang kerja Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa 
3.  Ruang kerja Kepala Dinas PUPR

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyayangkan kejadian ini. Ia menyebut pemerintah sudah menjalankan program pembekalan integritas dan digitalisasi keuangan daerah untuk mencegah korupsi.

Pendapat Hukum: Kenapa Pejabat Masih Berani Korupsi?

Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi, Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H. memberikan telaah hukum terkait kasus ini.

1. Proses Hukum Setelah OTT 
Berdasarkan KUHAP, KPK punya waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menetapkan status. Jika ada minimal 2 alat bukti, maka yang bersangkutan bisa langsung ditetapkan sebagai Tersangka. 

Kasus ini diduga melanggar UU Tipikor tentang suap dan gratifikasi. Meski tertangkap tangan, asas "praduga tidak bersalah" tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan.

2. Mengapa Korupsi Kepala Daerah Terus Terulang?
Menurut Anton, ada 4 akar masalah:

Biaya Politik Mahal: Biaya Pilkada sangat tinggi. Jabatan dianggap "investasi" sehingga pejabat berusaha mengembalikan modal lewat proyek.
Hukuman Belum Membuat Jera: Vonis penjara saja tidak cukup. Tanpa UU Perampasan Aset, hasil korupsi tetap bisa dinikmati keluarga.
Merasa Aman: Banyak pejabat berpikir "saya tidak akan ketangkap" karena punya jaringan kuat.
Pengawasan Lemah : Inspektorat daerah berada di bawah Bupati, sehingga sulit menegur pimpinannya sendiri.

3. Rekomendasi KAI Kota Bekasi 
Agar kasus serupa tidak terulang, KAI mengusulkan:

1. Reformasi Dana Kampanye: Atur ulang biaya politik agar tidak memberatkan calon kepala daerah.
2. Segera Sahkan UU Perampasan Aset: Sita harta koruptor meski belum ada putusan pidana, agar ada efek jera.
3. Inspektorat Harus Independen: Jangan di bawah Bupati. Awasi langsung oleh lembaga yang lebih tinggi agar berani mencegah korupsi sejak awal.

Penulis: Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi, Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Editor : fjr
×
Berita Terbaru Update