Notification

×

Iklan

Iklan

Raker Gabungan DPRD Kabupaten Bekasi, Kerjasama Pengelolaan Sampah Pihak Ketiga

Rabu, 22 April 2026 | April 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-27T02:25:39Z

terobosberita - DPRD Kabupaten Bekasi. Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat kerja gabungan dalam rangka membahas mekanisme persetujuan perjanjian kerjasama terkait pengelolaan sampah antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga.(23/4)

Agenda ini menjadi bagian penting dalam upaya memastikan setiap bentuk kerjasama yang dilakukan berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang, prinsip transparansi, serta akuntabilitas publik.

Dalam rapat tersebut, para anggota dewan menyoroti berbagai aspek krusial. Pembahasan mencakup landasan hukum kerjasama, skema pembiayaan, pembagian tanggung jawab antara Pemda dan pihak ketiga, hingga dampak jangka panjang terhadap lingkungan.

Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi dapat dilakukan secara optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui rapat kerja gabungan ini, DPRD Kabupaten Bekasi berharap terciptanya mekanisme persetujuan yang jelas dan komprehensif. Dengan begitu, kerjasama dengan pihak ketiga dapat berjalan efektif, efisien, serta mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks.

DPRD menegaskan, seluruh proses kerjasama harus mengedepankan kepentingan publik dan tidak boleh menyimpang dari regulasi yang berlaku. Pengawasan legislatif akan terus dilakukan agar tata kelola sampah berjalan profesional dan berdampak positif bagi warga.(adv) 

×
Berita Terbaru Update