terobosberita - TAMBUN UTARA KABUPATEN BEKASI JAWA BARAT. Kecelakaan tunggal terjadi di Tol Gabus, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (5/4/2026) malam. Dua pengendara motor Honda B 5506 FUK, Fikry dan Ilham, terjatuh akibat jalan rusak dan terbelah di bagian tengah.
Dalam perspektif hukum, kondisi jalan yang rusak hingga menyebabkan kecelakaan juga dapat berimplikasi pada tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara jalan.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 yang mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak dan membahayakan pengguna.
Selain itu, dalam ketentuan terbaru terkait penyelenggaraan jalan dan pelayanan publik, pemerintah dapat dikenakan sanksi administratif apabila lalai dalam melakukan pemeliharaan infrastruktur yang berdampak pada keselamatan masyarakat.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran atau pidana, kewajiban perbaikan segera, hingga tuntutan ganti rugi apabila terbukti adanya kelalaian yang menyebabkan kerugian atau korban.
Dengan adanya kejadian ini, masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan perbaikan serta memastikan standar keselamatan jalan terpenuhi, agar tidak kembali memakan korban.
Warga sekitar menyebutkan jalan tersebut sudah lama rusak dan minim Penerangan Jalan Umum (PJU). Kedua korban mengalami luka parah dan dibawa ke rumah sakit.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya perbaikan infrastruktur jalan. Warga berharap pemerintah segera bertindak untuk mencegah kejadian serupa. Penyelenggara jalan juga bisa dikenakan sanksi jika lalai dalam pemeliharaan infrastruktur.
Akibat jalan terbelah Peristiwa yang terjadi pengendara motor, Fikry dan Ilham, terjatuh di Tol Gabus, Tambun Utara, Bekasi, Minggu (5/4/2026) malam. Mereka melaju di jalan rusak dan terbelah, minim penerangan.
Warga sekitar sebut jalan sudah lama rusak. Korban luka parah, dibawa ke RS Sentosa. Kejadian ini soroti pentingnya perbaikan infrastruktur jalan. Pemerintah bisa kena sanksi jika lalai. Warga desak perbaikan segera. (Fjr)





