terobosberita - KABUPATEN BEKASI JAWA BARAT. Kini salah satu Aktivis Lingkungan Hidup dan Pertanian Kabupaten Bekasi, Samanhudi atau Ki Jaga Kali, mendesak Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja segera meregistrasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2025 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Bekasi. Perda LP2B bertujuan melindungi lahan sawah produktif dari alih fungsi untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Ki Jaga Kali mengingatkan bahwa semua manusia tak luput dari hukum, baik hukum agama maupun hukum negara. "Oleh karenanya, saya ingin menyampaikan kepada Plt Bupati Bekasi bahwa Perda No. 6 tahun 2025 tentang LP2B agar segera diregistrasi," katanya di akun TikTok SAMANHUDI.
Nota dinas yang diajukan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi tanggal 20 Februari 2026 belum diregistrasi, sehingga Ki Jaga Kali menduga adanya permainan yang sengaja diulur untuk menghindari kontrol masyarakat. Jika tidak diregistrasi, Ki Jaga Kali akan melaporkan ke Ombudsman RI dan mengambil langkah PTUN. (Red)





