Notification

×

Iklan

Iklan

Rochmatillah SH: Wartawan Harus Jujur dan Berintegritas

Senin, 09 Maret 2026 | Maret 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-09T11:38:50Z
foto : Rochmatillah SH. Sebagai pemerhati, peran serta masyarakat dalam melaksanakan peranan wartawan menyampaikan informasi kepada publik.

terobosberita - KOTA BEKASI JAWA BARAT. Rochmatillah SH, seorang jurnalis berpengalaman, berbagi pandangannya tentang peran dan tanggung jawab wartawan di era digital. "Pers dalam jurnalistik adalah : wahana komunikasi massa yang profesional melakukan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi," ujarnya. Senin sore hari (09/03)

Menurutnya, wartawan atau jurnalis adalah : seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur, meliputi mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyusun berita untuk dipublikasikan melalui media massa, cetak, elektronik, maupun daring kepada publik.

Tugas utama jurnalis adalah : mencari, meliput, memverifikasi, menulis, dan menyebarluaskan berita yang akurat dan berimbang kepada publik melalui berbagai media. "Mereka wajib menaati kode etik jurnalistik, melakukan wawancara, dan menyajikan informasi terkini yang terpercaya guna mendidik dan menginformasikan masyarakat," jelasnya.

Rochmatillah juga menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas jurnalistik. "Wartawan harus jujur, berimbang, dan tidak memihak dalam menyajikan informasi," tegasnya.

Dalam menjalankan tugas, wartawan juga dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya.

Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999: Sanksi Pidana bagi yang Menghambat Kerja Jurnalistik

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang sanksi pidana bagi siapa pun yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Menurut pasal tersebut, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi pelaksanaan tugas dan fungsi pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Sanksi ini bertujuan untuk melindungi wartawan dan media massa dalam menjalankan tugasnya untuk mencari, mengumpulkan, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Penghalangan kerja jurnalistik dapat berupa kekerasan fisik, ancaman, atau tindakan lain yang mengintimidasi wartawan.

Dengan adanya sanksi ini, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi wartawan dan media massa dalam menjalankan tugasnya, serta meningkatkan kebebasan pers di Indonesia. (Red)

×
Berita Terbaru Update