Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Bahas Limbah B3 di Desa Sriamur Tambun Utara

Rabu, 05 Februari 2025 | Februari 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-09T04:59:55Z


Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menerima Audiensi permasalahan limbah B3 

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Terima Audiensi dari LAKRI Kabupaten Bekasi Terkait Persoalan Limbah B3 di Desa Sriamur Rabu, (5/2/25)

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Bahas Limbah B3 di Desa Sriamur Tambun Utara

terobosberita.com - Kabupaten Bekasi Kini lagi-lagi terkait limbah B3 menjadi pembahasan, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.

Saeful Islam menerima Audiensi permasalahan limbah B3 dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Bekasi dan tokoh Masyarakat Desa Sriamur, Tambun Utara.

Oleh karena itu, pengertian limbah B3 dapat diartikan sebagai suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya.

Acara berlangsung di Ruang Rapat Badan Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Senin (20/1/2025).

Adapun agenda yang dibahas adalah mengenai persoalan Limbah B3 di wilayah Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara. Dimana dari pihak LAKRI menerima pengaduan dan permohonan pendampingan dari warga setempat

terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup yang disebabkan oleh Pengelolaan Limbah B3 pada aktivitas industri pabrik yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. (Adv)


×
Berita Terbaru Update