Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan KKN Kades Burangkeng Menjadi Sorotan Angkatan Mahasiswa Bekasi

Sabtu, 10 Juni 2023 | Juni 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-10T10:24:18Z
terobosberita.com - Kabupaten Bekasi - Kinerja Kepala Desa Burangkeng kecamatan Setu kabupaten Bekasi menjadi sorotan Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) adanya dugaan oknum Kepala Desa telah melakukan peraktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam menjalankan roda pemerintahan.

Salah satunya adalah kebijakan pemanfaatan Fasos (Fasilitas Sosial) yang harusnya diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat malah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

saat ini beberapa Fasos BTR di Burangkeng  telah dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi seperti Fasos BTR dijadikan pasar tradisional dan Fasos perumahan Mustika Grande  dijadikan tempat karaoke dan kulineran.

"Tempat karaoke di grande diduga dikelola oleh  anaknya Kepala Desa sedangkan kios - kios di grande dan BTR disewakan dan ditarik retribusi harian  dengan mengatasnamakan BUMDES padahal  informasinya saat ini BUMDES Burangkeng sedang mengalami kevakuman karena Ketua BUMDES, Charsa Hamdani telah mengundurkan diri.

Sangat wajar kalau muncul pertanyaan masuk kemana uang retribusi yang mengatasnamakan BUMDES sedangkan pengelolaan BUMDES Burangkeng saat ini sedang vakum. Itu artinya pungutan terhadap pedagang pasar tetap berjalan tanpa ada payung hukum yang jelas. ucap Salam

Salam juga mengatakan bahwa Penyalahgunaan pemanfaatan atas tanah Fasos yang tidak Sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah bahkan dapat dilakukan oleh setiap orang. Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum harus sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan yang memenuhi syarat 

"Kami menduga bahwa oknum Kepala desa Burangkeng Melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kami meminta kepada Penegak Hukum, kejaksaan, kepolisian untuk segera memeriksa oknum kepala desa tersebut dan untuk inspektorat Kabupaten Bekasi harus segera turun untuk mengaudit  BUMDES dan PADDes Burangkeng, karena kami menduga terdapat penggelapan anggaran" ucap Salam (red)
×
Berita Terbaru Update